PANDUAN PENGGUNA
PENDAFTARAN PELANTIKAN ONLINE KANWIL KUMHAM JABAR

1. Untuk mendaftarkan akun pada aplikasi Pendaftaran Pelantikan Kanwil Kemenkumham Jabar, pada halaman masuk aplikasi Pendaftaran Pelantikan klik Daftar.

2. Selanjutnya akan tampil halaman registrasi untuk melakukan pendaftaran akun. Masukkan seluruh data yang diperlukan.

3. Perlu diperhatikan dalam pengisian form registrasi, pada bagian Email, pastikan email Anda aktif. Email tersebut akan digunakan untuk proses aktivasi akun setelah proses registrasi selesai. Pastikan pula dalam pengisian password sesuai dengan ketentuan dan pengisian captcha yang sesuai dengan yang ditampilkan. Jika seluruh data telah terisi, klik Simpan untuk menyelesaikan proses registrasi.

4. Akan muncul notifikasi bahwa Registrasi akun telah berhasil. Sebelum menggunakan aplikasi dengan akun yang telah terdaftar, Anda diharuskan terlebih dahulu melakukan aktivasi akun. Link aktivasi akan dikirimkan ke email yang Anda Masukkan pada saat registrasi akun. Klik Ok untuk menutup notifikasi. Proses registrasi telah selesai.

1. Untuk melakukan proses aktivasi akun, pastikan bahwa Anda telah berhasil melakukan registrasi/pendaftaran akun sebelumnya pada halaman Registrasi Akun

2. Cek email masuk dari Pelantikan Kanwil Kemenkumham Jabar dengan subject PENDAFTARAN ONLINE pada email yang Anda masukkan pada saat registrasi akun. Jika tidak terdapat email tersebut pada kotak masuk, cek email pada bagian SPAM. Jika setelah beberapa saat setelah proses registrasi dan email untuk aktivasi akun belum terkirim hubungi bagian layanan pengaduan dan informasi kanwil kumham jabar untuk melakukan proses aktivasi. Pada email aktivasi akun, klik tombol Aktivasi.

3. Akan muncul notifikasi bahwa Akun telah berhasil diaktifkan. Klik OK untuk menutup notifikasi.

4. Selanjutnya Anda akan diarahkan pada halaman login aplikasi Pendaftaran Pelantikan. Masukkan email dan password untuk dapat menggunakan aplikasi.

1. Untuk melihat persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengajukan pendaftaran pelantikan online, pilih/klik Persyaratan dari menu di selah kiri.

2. Pada halaman Persyaratan, akan ditampilkan persyaratan yang diperlukan sesuai dengan jenis pelantikannya.

3. Keseluruhan dari persyaratan tersebut perlu Anda untuk scan dan dijadikan dalam satu file. File tersebut akan diunggah pada saat Anda melakukan proses pengajuan pendaftaran pada menu Ajukan Pelantikan.

4. Adapun ketentuan dari file yang akan diunggah adalah sebagai berikut : File dalam format .pdf, ukuran file maksimal 5 MB, dan keseluruhan persyaratan dijadikan dalam satu file.

1. Untuk menggunakan menu Profil dapat diakses melalui menu pada bagian kiri, klik Profil.

2. Akan ditampilkan form yang berisikan data pemohon.

3. Untuk mengajukan permohonan dengan jenis layanan pelantikan notaris atau notaris pengganti, harap untuk melengkapi data berikut : Upload Pas foto dengan latar belakang merah, Memasukkan data : Nomor Sk Pengangkatan, Tanggal SK Pengangkatan dan Wilayah Kerja.

4. Jika Anda melakukan perubahan data, klik Simpan agar data profil dapat tersimpan.

1. Untuk mengajukan pendaftaran pelantikan, pada menu di sebelah kiri, klik Ajukan Pelantikan.

2. Selanjutnya pada halaman Pendaftaran Pelantikan, isikan seluruh data yang diperlukan pada form yang telah disediakan. Jika sudah dilengkapi klik tombol Simpan.

3. Teruntuk permohonan dengan jenis layanan pelantikan notaris dan notaris pengganti, harap untuk melengkapi data pada menu Profil. Adapun data yang perlu dilengkapi adalah mengunggah pas foto dengan latar belakang merah, data pengangkatan (Nomor SK Pengangkatan dan Tanggal SK Pengangkatan) serta wilayan kerja.

4. Jika permohonan telah berhasil disimpan, data permohonan tersebut dapat dilihat pada menu Daftar Pengajuan. Pada halaman ini pemohon dapat melihat permohonan yang telah diajukan. Status, berita acara, tanggal pelantikan dan surat balasan dari permohonan pun dapat dilihat dan diunduh pada halaman ini.

5. Selanjutnya pemohon menunggu surat balasan dan tanggal pelantikan yang akan dikirimkan oleh Kantor Wilayah sebagai tindak lanjut dari permohonan yang telah diajukan. Surat tersebut dapat diunduh pada Menu Daftar Pengajuan setelah surat dikirim oleh Kantor Wilayah. Harap menunggu pihak Kantor Wilayah untuk memproses permohonan yang telah diajukan.

1. Jika status permohonan Anda telah Terverifikasi dan telah mengunduh surat balasan serta tanggal pealntikan telah ditentukan, maka yang perlu dilakukan adalah ikuti arahan dan petunjuk dari surat balasan tersebut untuk mengikuti pelantikan di Kantor Wilayah atau tempat lain yang ditentukan

2. Untuk status permohonan, jadwal pelantikan, surat balasan dan berita acara pelantikan dapat dilihat pada menu Daftar Pengajuan.